Tak Pakai Masker di Depok Bisa Didenda Rp 250 Ribu Lho

Foto

Tak Pakai Masker di Depok Bisa Didenda Rp 250 Ribu Lho

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha - detikNews
Kamis, 23 Jul 2020 17:00 WIB

Depok - Pemkot Depok terapkan sanksi denda bagi warga yang tak bermasker di ruang publik. Tak tanggung-tanggung sanksi denda yang diberikan mencapai Rp 250 ribu.

Pemkot Depok terapkan sanksi denda bagi warga yang tak bermasker di ruang publik. Tak tanggung-tanggung sanksi denda yang diberikan mencapai Rp 250 ribu.

Petugas menilang warga yang tidak menggunakan masker di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/7/2020).

Pemkot Depok terapkan sanksi denda bagi warga yang tak bermasker di ruang publik. Tak tanggung-tanggung sanksi denda yang diberikan mencapai Rp 250 ribu.

Pemerintah Kota Depok menerapkan sanksi denda sebesar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Tak Pakai Masker di Depok Bisa Didenda Rp 250 Ribu Lho
Tak Pakai Masker di Depok Bisa Didenda Rp 250 Ribu Lho


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads