Yang Tersisa dari Pemukiman Pinggir Rel Kampung Bandan

Foto

Yang Tersisa dari Pemukiman Pinggir Rel Kampung Bandan

Pradita Utama - detikNews
Sabtu, 18 Jul 2020 17:00 WIB

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daerah Operasional 1 Jakarta melakukan penertiban 57 bangunan liar (bangli) di sekitar Emplasemen Stasiun Kampung Bandan.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daerah Operasional 1 Jakarta melakukan penertiban 57 bangunan liar (bangli) di sekitar Emplasemen Stasiun Kampung Bandan.
Begini suasana terkini di bantaran rel kereta api di kawasan Kampung Bandan, Jakarta Utara, Sabtu (18/7).
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daerah Operasional 1 Jakarta melakukan penertiban 57 bangunan liar (bangli) di sekitar Emplasemen Stasiun Kampung Bandan.
Sejumlah warga gusuran masih ada yang beraktivitas di sekitar lokasi.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daerah Operasional 1 Jakarta melakukan penertiban 57 bangunan liar (bangli) di sekitar Emplasemen Stasiun Kampung Bandan.
Mereka merupakan korban gusuran dari PT KAI pada hari Rabu (15/7). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daerah Operasional 1 Jakarta melakukan penertiban 57 bangunan liar (bangli) di sekitar Emplasemen Stasiun Kampung Bandan.Β 
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daerah Operasional 1 Jakarta melakukan penertiban 57 bangunan liar (bangli) di sekitar Emplasemen Stasiun Kampung Bandan.
Menurut Kepala Humas PT KAI Eva Chairunisa penertiban itu sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Pasal 178 yang berisi larangan membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daerah Operasional 1 Jakarta melakukan penertiban 57 bangunan liar (bangli) di sekitar Emplasemen Stasiun Kampung Bandan.
Berpegang pada aturan tersebut, pihak KAI memberikan peringatan berupa surat pemberitahuan kepada warga kampung Bandan sebanyak tiga kali.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daerah Operasional 1 Jakarta melakukan penertiban 57 bangunan liar (bangli) di sekitar Emplasemen Stasiun Kampung Bandan.
Dalam surat pemberitahuan ketiga, KAI meminta agar warga mengosongkan bangunan yang berada di bantaran rel.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daerah Operasional 1 Jakarta melakukan penertiban 57 bangunan liar (bangli) di sekitar Emplasemen Stasiun Kampung Bandan.
Di lain sisi, ada sekitar 32 KK yang terdampak pengusuran itu.Β 
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daerah Operasional 1 Jakarta melakukan penertiban 57 bangunan liar (bangli) di sekitar Emplasemen Stasiun Kampung Bandan.
Sehingga mereka saat ini belum memiliki tempat tinggal ditambah lagi kondisi pandemi COVID-19 yang membuat ekonomi mereka saat ini semakin tidak menentu. Menurut salah satu warga harusny penertiban pemukiman itu dilakukan saat kondisi pandemi COVID-19 mereda. Karena banyak kepala keluarga disitu yang kehilangan pekerjaan karena pandemi ini.Β 
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daerah Operasional 1 Jakarta melakukan penertiban 57 bangunan liar (bangli) di sekitar Emplasemen Stasiun Kampung Bandan.
Saat ini beberapa warga yang masih bertahan pun terpaksa mendirikan tenda darurat dengan mengandalkan bantuan dari warga. Sampai ada kejelasan utnuk dipindahkan ke rusun nantinya.Β 
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daerah Operasional 1 Jakarta melakukan penertiban 57 bangunan liar (bangli) di sekitar Emplasemen Stasiun Kampung Bandan.
Pengusuran pemukiman itu bertujuan untuk mensterilkan jalur kereta api agar terbebas dari hambatan pemukiman liat yang dapat membahayakan warga.
Yang Tersisa dari Pemukiman Pinggir Rel Kampung Bandan
Yang Tersisa dari Pemukiman Pinggir Rel Kampung Bandan
Yang Tersisa dari Pemukiman Pinggir Rel Kampung Bandan
Yang Tersisa dari Pemukiman Pinggir Rel Kampung Bandan
Yang Tersisa dari Pemukiman Pinggir Rel Kampung Bandan
Yang Tersisa dari Pemukiman Pinggir Rel Kampung Bandan
Yang Tersisa dari Pemukiman Pinggir Rel Kampung Bandan
Yang Tersisa dari Pemukiman Pinggir Rel Kampung Bandan
Yang Tersisa dari Pemukiman Pinggir Rel Kampung Bandan
Yang Tersisa dari Pemukiman Pinggir Rel Kampung Bandan


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads