Begini suasana terkini di bantaran rel kereta api di kawasan Kampung Bandan, Jakarta Utara, Sabtu (18/7).
Sejumlah warga gusuran masih ada yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Mereka merupakan korban gusuran dari PT KAI pada hari Rabu (15/7). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daerah Operasional 1 Jakarta melakukan penertiban 57 bangunan liar (bangli) di sekitar Emplasemen Stasiun Kampung Bandan.
Menurut Kepala Humas PT KAI Eva Chairunisa penertiban itu sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Pasal 178 yang berisi larangan membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Berpegang pada aturan tersebut, pihak KAI memberikan peringatan berupa surat pemberitahuan kepada warga kampung Bandan sebanyak tiga kali.
Dalam surat pemberitahuan ketiga, KAI meminta agar warga mengosongkan bangunan yang berada di bantaran rel.
Di lain sisi, ada sekitar 32 KK yang terdampak pengusuran itu.
Sehingga mereka saat ini belum memiliki tempat tinggal ditambah lagi kondisi pandemi COVID-19 yang membuat ekonomi mereka saat ini semakin tidak menentu. Menurut salah satu warga harusny penertiban pemukiman itu dilakukan saat kondisi pandemi COVID-19 mereda. Karena banyak kepala keluarga disitu yang kehilangan pekerjaan karena pandemi ini.
Saat ini beberapa warga yang masih bertahan pun terpaksa mendirikan tenda darurat dengan mengandalkan bantuan dari warga. Sampai ada kejelasan utnuk dipindahkan ke rusun nantinya.
Pengusuran pemukiman itu bertujuan untuk mensterilkan jalur kereta api agar terbebas dari hambatan pemukiman liat yang dapat membahayakan warga.