Jakarta - Polisi tangkap dua orang tersangka penyebar hoax tentang kondisi perbankan di Indonesia. Pelaku memprovokasi masyarakat untuk ramai-ramai menarik uang dari bank
Foto
Pelaku Penyebar Hoax Rush Money Diciduk Polisi

Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka penyebar hoax tentang kondisi perbankan di Indonesia, Jumat (3/7/2020).
Kedua tersangka memprovokasi masyarakat untuk menarik uang dari bank dan mengaitkan keadaan saat ini dengan kondisi pada 1998.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AY dan IS. Mereka membuat posting-an di Twitter dengan kalimat 'Yg punya simpenan di Bukopin, BTN, Mayapada buruan ambil (klo bisa semuanya)..!!!! Daripada amsyong....'. Polisi menegaskan apa yang dicuitkan kedua tersangka tidak benar.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyebut tersangka juga menyinggung krisis 1998 pada posting-an di media sosial.
Slamet menyebut kedua tersangka tidak saling kenal dan tidak berafiliasi dengan pihak mana pun. Mereka menyebarkan hoax tersebut hanya karena iseng. Polisi juga menyita barang bukti berupa handphone dan SIM card yang digunakan pelaku untuk menyebarkan kabar bohong tersebut. Keduanya dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.