Jakarta - DKI Jakarta mewajibkan warganya menggunakan kantong belanja ramah lingkungan mulai 1 Juli 2020. Berikut lima fakta yang menyertainya.
Foto
5 Fakta DKI Wajibkan Kantong Ramah Lingkungan Mulai 1 Juli

Aturan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan tertuang dalam Peraturan Gubernur 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Agung Pambudhy/Detik.com Β
Mulai 1 Juli 2020, penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan pasar tradisional di DKI Jakarta akan dilarang. dok. detikfoto Β
Fakta pertama, Menurut Dinas Lingkungan Hidup, Andono Warih, larangan itu hanya kantong belanja sekali pakai atau single use plastic. Pemerintah DKI Jakarta tidak men generalisir semua plastik, karena di kehidupan modern ini tentu akan sulit hidup tanpa plastik. Plastik sekali pakai ini hanya salah satu varian dari berbagai macam plastik. Rifkianto Nugroho/Detik.com Β
Fakta kedua, Indonesia dikenal dengan produksi sampah plastik ke laut terbesar kedua di dunia setelah Tiongkok. Indonesia mengeluarkan 1,3 ton sampah per tahun, sedangkan Tiongkok sebesar 3,5 juta ton per tahun. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah Β
Sampah ini tidak hanya membahayakan kehidupan di laut. Namun juga nantinya bagi manusia yang mengkonsumsi makanan laut. Hal ini menjadi salah satu alasan pelarangan penggunaan sampah plastik sekali pakai. Robertus Pudyanto/Getty Images Β
Fakta ketiga, Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andono Warih, semenjak belanja online menjadi hal yang disukai masyarakat, produksi sampah plastik meningkat dari 14% ke 21%. Ed Wray/Getty Images Β
Bahkan, sebanyak 9 juta ton sampah di Bantar Gebang, 34% nya adalah sampah plastik. Jika hal ini terus dibiarkan, maka akan terus menumpuk dan tak terkendali. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah Β
Fakta keempat, adanya sanksi untuk pelanggar. Bagi pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan pasar tradisional yang melanggar peraturan gubernur 142 no 2019 ini akan ada sanksi yang diberikan. Ulet Ifansasti/Getty Images Β
Pada pelanggaran pertama hingga ketiga, akan ada teguran tertulis. Namun, jika teguran tak juga diindahkan maka ada sanksi denda. Jika tak juga melakukan perubahan, dengan terpaksa sanksi akan berakhir dengan pencabutan izin. Agung Pambudhy/Detik.com Β
Fakta kelima, Larangan penggunaan plastik sekali pakai akan difokuskan untuk pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan pasar tradisional. Namun ternyata tantangannya ada di pasar tradisional. Ulet Ifansasti/Getty Images Β
Dinas Lingkungan Hidup berharap dari Pasar Tebet, praktik baik ini akan diikuti oleh seluruh pasar rakyat di Jakarta. Masyarakat pun nantinya terbiasa membawa plastik belanja ramah lingkungan. Agung Pambudhy/Detik.com