5 Fakta DKI Wajibkan Kantong Ramah Lingkungan Mulai 1 Juli

Aturan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan tertuang dalam Peraturan Gubernur 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Agung Pambudhy/Detik.com  

Mulai 1 Juli 2020, penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan pasar tradisional di DKI Jakarta akan dilarang. dok. detikfoto  

Fakta pertama, Menurut Dinas Lingkungan Hidup, Andono Warih, larangan itu hanya kantong belanja sekali pakai atau single use plastic. Pemerintah DKI Jakarta tidak men generalisir semua plastik, karena di kehidupan modern ini tentu akan sulit hidup tanpa plastik. Plastik sekali pakai ini hanya salah satu varian dari berbagai macam plastik. Rifkianto Nugroho/Detik.com  

Fakta kedua, Indonesia dikenal dengan produksi sampah plastik ke laut terbesar kedua di dunia setelah Tiongkok. Indonesia mengeluarkan 1,3 ton sampah per tahun, sedangkan Tiongkok sebesar 3,5 juta ton per tahun. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah  

Sampah ini tidak hanya membahayakan kehidupan di laut. Namun juga nantinya bagi manusia yang mengkonsumsi makanan laut. Hal ini menjadi salah satu alasan pelarangan penggunaan sampah plastik sekali pakai. Robertus Pudyanto/Getty Images  

Fakta ketiga, Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andono Warih, semenjak belanja online menjadi hal yang disukai masyarakat, produksi sampah plastik meningkat dari 14% ke 21%. Ed Wray/Getty Images  

Bahkan, sebanyak 9 juta ton sampah di Bantar Gebang, 34% nya adalah sampah plastik. Jika hal ini terus dibiarkan, maka akan terus menumpuk dan tak terkendali. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah  

Fakta keempat, adanya sanksi untuk pelanggar. Bagi pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan pasar tradisional yang melanggar peraturan gubernur 142 no 2019 ini akan ada sanksi yang diberikan. Ulet Ifansasti/Getty Images  

Pada pelanggaran pertama hingga ketiga, akan ada teguran tertulis. Namun, jika teguran tak juga diindahkan maka ada sanksi denda. Jika tak juga melakukan perubahan, dengan terpaksa sanksi akan berakhir dengan pencabutan izin. Agung Pambudhy/Detik.com  

Fakta kelima, Larangan penggunaan plastik sekali pakai akan difokuskan untuk pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan pasar tradisional. Namun ternyata tantangannya ada di pasar tradisional. Ulet Ifansasti/Getty Images  

Dinas Lingkungan Hidup berharap dari Pasar Tebet, praktik baik ini akan diikuti oleh seluruh pasar rakyat di Jakarta. Masyarakat pun nantinya terbiasa membawa plastik belanja ramah lingkungan. Agung Pambudhy/Detik.com

Aturan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan tertuang dalam Peraturan Gubernur 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Agung Pambudhy/Detik.com  
Mulai 1 Juli 2020, penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan pasar tradisional di DKI Jakarta akan dilarang. dok. detikfoto  
Fakta pertama, Menurut Dinas Lingkungan Hidup, Andono Warih, larangan itu hanya kantong belanja sekali pakai atau single use plastic. Pemerintah DKI Jakarta tidak men generalisir semua plastik, karena di kehidupan modern ini tentu akan sulit hidup tanpa plastik. Plastik sekali pakai ini hanya salah satu varian dari berbagai macam plastik. Rifkianto Nugroho/Detik.com  
Fakta kedua, Indonesia dikenal dengan produksi sampah plastik ke laut terbesar kedua di dunia setelah Tiongkok. Indonesia mengeluarkan 1,3 ton sampah per tahun, sedangkan Tiongkok sebesar 3,5 juta ton per tahun. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah  
Sampah ini tidak hanya membahayakan kehidupan di laut. Namun juga nantinya bagi manusia yang mengkonsumsi makanan laut. Hal ini menjadi salah satu alasan pelarangan penggunaan sampah plastik sekali pakai. Robertus Pudyanto/Getty Images  
Fakta ketiga, Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andono Warih, semenjak belanja online menjadi hal yang disukai masyarakat, produksi sampah plastik meningkat dari 14% ke 21%. Ed Wray/Getty Images  
Bahkan, sebanyak 9 juta ton sampah di Bantar Gebang, 34% nya adalah sampah plastik. Jika hal ini terus dibiarkan, maka akan terus menumpuk dan tak terkendali. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah  
Fakta keempat, adanya sanksi untuk pelanggar. Bagi pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan pasar tradisional yang melanggar peraturan gubernur 142 no 2019 ini akan ada sanksi yang diberikan. Ulet Ifansasti/Getty Images  
Pada pelanggaran pertama hingga ketiga, akan ada teguran tertulis. Namun, jika teguran tak juga diindahkan maka ada sanksi denda. Jika tak juga melakukan perubahan, dengan terpaksa sanksi akan berakhir dengan pencabutan izin. Agung Pambudhy/Detik.com  
Fakta kelima, Larangan penggunaan plastik sekali pakai akan difokuskan untuk pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan pasar tradisional. Namun ternyata tantangannya ada di pasar tradisional. Ulet Ifansasti/Getty Images  
Dinas Lingkungan Hidup berharap dari Pasar Tebet, praktik baik ini akan diikuti oleh seluruh pasar rakyat di Jakarta. Masyarakat pun nantinya terbiasa membawa plastik belanja ramah lingkungan. Agung Pambudhy/Detik.com