Jakarta - Kementerian Perhubungan akan meningkatkan kapasitas penumpang angkutan darat baik pribadi maupun umum. Nantinya penumpang yang bisa diangkut mencapai 75 persen.
Foto
Angkutan Umum Boleh Angkut Penumpang 75 Persen
Rabu, 10 Jun 2020 09:17 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Permenhub nomor 41 tahun 2020 tentang Perubahan Permenhub nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Β