Angkutan Umum Boleh Angkut Penumpang 75 Persen

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Permenhub nomor 41 tahun 2020 tentang Perubahan Permenhub nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.