Polres Tanjungpinang Tertibkan Balap Liar yang Resahkan Warga

ADVERTISEMENT

Foto

Polres Tanjungpinang Tertibkan Balap Liar yang Resahkan Warga

Dok. Polres Tanjungpinang - detikNews
Sabtu, 25 Apr 2020 12:23 WIB

Tanjungpinang - Merespon laporan keresahan warga soal balap liar, Polres Tanjungpinang langsung turun ke jalan menertibkan aksi tersebut.

Merespon laporan keresahan warga soal balap liar, Polres Tanjungpinang langsung turun ke jalan menertibkan aksi tersebut.
Polres Tanjungpinang tak tinggal diam menerima informasi bahwa di hari pertama ramadhan 1441 H / 2020 M banyak pengendara yang sebagian besar berusia muda / pelajar yang berkumpul di seputar Jl. Wiratno dan Jl. Basuki Rahmad yang menggelar aksi maupun sekedar menonton dan meramaikan balapan liar.
Merespon laporan keresahan warga soal balap liar, Polres Tanjungpinang langsung turun ke jalan menertibkan aksi tersebut.
Di hari kedua Ramadhan, Sabtu subuh (25/4/2020) Polres Tanjungpinang melalui jajaran Sat Lantas dan Sat Sabhara serta berkordinasi dan bekerjasama dengan unsur TNI juga Pemko Tanjungpinang melalui Sat Pol PP, dilakukan razia dan penertiban terpusat di seputar Jl. Basuki Rahmad, Jl. Wiratno dan Jl. H. Moh. Sani arah jembatan Dompak yang terindikasi menjadi titik kumpul massa yang menggelar aksi dan menyaksikan balapan liar.
Merespon laporan keresahan warga soal balap liar, Polres Tanjungpinang langsung turun ke jalan menertibkan aksi tersebut.
Hasilnya, sebanyak 16 (enam belas) unit kendaraan bermotor roda 2 dan 26 (dua puluh enam) orang yang menjadi pemain dan penonton balapan liar tersebut diamankan di Mako Polres Tanjungpinang.
Merespon laporan keresahan warga soal balap liar, Polres Tanjungpinang langsung turun ke jalan menertibkan aksi tersebut.
Baik pelaku dan penonton terlebih dahulu diberikan bimbingan serta edukasi akan bahaya balapan liar bagi diri sendiri juga pengguna jalan lain, serta menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
 
Merespon laporan keresahan warga soal balap liar, Polres Tanjungpinang langsung turun ke jalan menertibkan aksi tersebut.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si menyampaikan bahwa pelaksanaan penertiban balapan liar ini semoga dapat menjadi efek jera dan ke depan tidak akan terulang kembali kejadian yang serupa. 
 
Merespon laporan keresahan warga soal balap liar, Polres Tanjungpinang langsung turun ke jalan menertibkan aksi tersebut.
Tindakan tegas bagi pelaku balapan liar akan diterapkan sesuai Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b, Undang-Undang LLAJ tentang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan, dipidana penjara 1 tahun atau denda maksimal 3 juta rupiah.
Merespon laporan keresahan warga soal balap liar, Polres Tanjungpinang langsung turun ke jalan menertibkan aksi tersebut.
Aksi balapan liar dan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak bukan tidak mungkin menjadi pemicu penularan dan menyebarnya virus tersebut.
Polres Tanjungpinang Tertibkan Balap Liar yang Resahkan Warga
Polres Tanjungpinang Tertibkan Balap Liar yang Resahkan Warga
Polres Tanjungpinang Tertibkan Balap Liar yang Resahkan Warga
Polres Tanjungpinang Tertibkan Balap Liar yang Resahkan Warga
Polres Tanjungpinang Tertibkan Balap Liar yang Resahkan Warga
Polres Tanjungpinang Tertibkan Balap Liar yang Resahkan Warga
Polres Tanjungpinang Tertibkan Balap Liar yang Resahkan Warga


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT