Polres Tanjungpinang Tertibkan Balap Liar yang Resahkan Warga

Polres Tanjungpinang tak tinggal diam menerima informasi bahwa di hari pertama ramadhan 1441 H / 2020 M banyak pengendara yang sebagian besar berusia muda / pelajar yang berkumpul di seputar Jl. Wiratno dan Jl. Basuki Rahmad yang menggelar aksi maupun sekedar menonton dan meramaikan balapan liar.
Di hari kedua Ramadhan, Sabtu subuh (25/4/2020) Polres Tanjungpinang melalui jajaran Sat Lantas dan Sat Sabhara serta berkordinasi dan bekerjasama dengan unsur TNI juga Pemko Tanjungpinang melalui Sat Pol PP, dilakukan razia dan penertiban terpusat di seputar Jl. Basuki Rahmad, Jl. Wiratno dan Jl. H. Moh. Sani arah jembatan Dompak yang terindikasi menjadi titik kumpul massa yang menggelar aksi dan menyaksikan balapan liar.
Hasilnya, sebanyak 16 (enam belas) unit kendaraan bermotor roda 2 dan 26 (dua puluh enam) orang yang menjadi pemain dan penonton balapan liar tersebut diamankan di Mako Polres Tanjungpinang.
Baik pelaku dan penonton terlebih dahulu diberikan bimbingan serta edukasi akan bahaya balapan liar bagi diri sendiri juga pengguna jalan lain, serta menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
 
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si menyampaikan bahwa pelaksanaan penertiban balapan liar ini semoga dapat menjadi efek jera dan ke depan tidak akan terulang kembali kejadian yang serupa. 
 
Tindakan tegas bagi pelaku balapan liar akan diterapkan sesuai Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b, Undang-Undang LLAJ tentang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan, dipidana penjara 1 tahun atau denda maksimal 3 juta rupiah.
Aksi balapan liar dan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak bukan tidak mungkin menjadi pemicu penularan dan menyebarnya virus tersebut.
Polres Tanjungpinang tak tinggal diam menerima informasi bahwa di hari pertama ramadhan 1441 H / 2020 M banyak pengendara yang sebagian besar berusia muda / pelajar yang berkumpul di seputar Jl. Wiratno dan Jl. Basuki Rahmad yang menggelar aksi maupun sekedar menonton dan meramaikan balapan liar.
Di hari kedua Ramadhan, Sabtu subuh (25/4/2020) Polres Tanjungpinang melalui jajaran Sat Lantas dan Sat Sabhara serta berkordinasi dan bekerjasama dengan unsur TNI juga Pemko Tanjungpinang melalui Sat Pol PP, dilakukan razia dan penertiban terpusat di seputar Jl. Basuki Rahmad, Jl. Wiratno dan Jl. H. Moh. Sani arah jembatan Dompak yang terindikasi menjadi titik kumpul massa yang menggelar aksi dan menyaksikan balapan liar.
Hasilnya, sebanyak 16 (enam belas) unit kendaraan bermotor roda 2 dan 26 (dua puluh enam) orang yang menjadi pemain dan penonton balapan liar tersebut diamankan di Mako Polres Tanjungpinang.
Baik pelaku dan penonton terlebih dahulu diberikan bimbingan serta edukasi akan bahaya balapan liar bagi diri sendiri juga pengguna jalan lain, serta menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat. 
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si menyampaikan bahwa pelaksanaan penertiban balapan liar ini semoga dapat menjadi efek jera dan ke depan tidak akan terulang kembali kejadian yang serupa.  
Tindakan tegas bagi pelaku balapan liar akan diterapkan sesuai Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b, Undang-Undang LLAJ tentang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan, dipidana penjara 1 tahun atau denda maksimal 3 juta rupiah.
Aksi balapan liar dan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak bukan tidak mungkin menjadi pemicu penularan dan menyebarnya virus tersebut.