Tanpa Lockdown, Jepang Berlakukan Status Darurat Corona

Foto

Tanpa Lockdown, Jepang Berlakukan Status Darurat Corona

Getty Images - detikNews
Selasa, 07 Apr 2020 21:23 WIB

Jakarta - PM Jepang Shinzo Abe mengumumkan keadaan darurat terkait kasus virus Corona yang terus menyebar. Namun, kebijakan tersebut dilakukan tanpa lockdown.

PM Jepang Shinzo Abe mengumumkan keadaan darurat terkait kasus virus Corona yang terus menyebar.
Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe saat mengumumkan status darurat Corona di Tokyo, Selasa (7/4/2020).
PM Jepang Shinzo Abe mengumumkan keadaan darurat terkait kasus virus Corona yang terus menyebar.
Pengumuman tersebut disampaikan di kediaman resmi perdana menteri di Tokyo.
PM Jepang Shinzo Abe mengumumkan keadaan darurat terkait kasus virus Corona yang terus menyebar.
Perdana Menteri Jepang telah menyatakan keadaan darurat yang akan mencakup 7 dari 47 prefektur Jepang, termasuk Tokyo dan Osaka.
Β 
PM Jepang Shinzo Abe mengumumkan keadaan darurat terkait kasus virus Corona yang terus menyebar.
Para gubernur di tujuh prefektur tersebut meminta wargaya untuk tetap tinggal di rumah.
PM Jepang Shinzo Abe mengumumkan keadaan darurat terkait kasus virus Corona yang terus menyebar.
Sementara itu sejumlah supermarket dan toko akan tetap buka untuk memenuhi kebutuhan warga. Selain itu, transportasi juga akan berjalan normal dengan pembatasan tertentu.
PM Jepang Shinzo Abe mengumumkan keadaan darurat terkait kasus virus Corona yang terus menyebar.
Meskipun status darurat telah diumumkan, namun tidak ada kebijakan lockdown.
PM Jepang Shinzo Abe mengumumkan keadaan darurat terkait kasus virus Corona yang terus menyebar.
Ketujuh prefektur tersebut diantaranya, Tokyo, Osaka, Chiba, Kanagawa, Saitama, Hyogo dan Fukuoka.
PM Jepang Shinzo Abe mengumumkan keadaan darurat terkait kasus virus Corona yang terus menyebar.
Status darurat ini berlaku selama satu bulan.Β 
Tanpa Lockdown, Jepang Berlakukan Status Darurat Corona
Tanpa Lockdown, Jepang Berlakukan Status Darurat Corona
Tanpa Lockdown, Jepang Berlakukan Status Darurat Corona
Tanpa Lockdown, Jepang Berlakukan Status Darurat Corona
Tanpa Lockdown, Jepang Berlakukan Status Darurat Corona
Tanpa Lockdown, Jepang Berlakukan Status Darurat Corona
Tanpa Lockdown, Jepang Berlakukan Status Darurat Corona
Tanpa Lockdown, Jepang Berlakukan Status Darurat Corona


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads