Polisi Tetapkan Karyawan Batan Jadi Tersangka Kasus Radioaktif

Foto

Polisi Tetapkan Karyawan Batan Jadi Tersangka Kasus Radioaktif

Grandyos Zafna - detikNews
Jumat, 13 Mar 2020 18:00 WIB

Jakarta - Bareskrim Polri memberi keterangan terkait kasus zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangsel. Polisi menetapkan satu karyawan Batan sebagai tersangka.

Bareskrim Polri memberi keterangan terkait kasus zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangsel. Polisi menetapkan satu karyawan Batan sebagai tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memberi keterangan pers terkait Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Ketenaganukliran di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Bareskrim Polri memberi keterangan terkait kasus zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangsel. Polisi menetapkan satu karyawan Batan sebagai tersangka.
Bareskrim menetapkan satu karyawan Batan berinisial SM sebagai tersangka terkait penemuan tumpukan barang mengandung zat radioaktif.
Bareskrim Polri memberi keterangan terkait kasus zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangsel. Polisi menetapkan satu karyawan Batan sebagai tersangka.
Meski berstatus tersangka, SM tak ditahan.
Bareskrim Polri memberi keterangan terkait kasus zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangsel. Polisi menetapkan satu karyawan Batan sebagai tersangka.
SM dijerat dengan Pasal 42 dan 43 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Dalam pasal 42, tertuang ancaman pidana paling lama dua tahun dan atau denda Rp 50 juta. Sementara dalam pasal 43 tertuang ancaman denda paling banyak Rp 100 juta.
Bareskrim Polri memberi keterangan terkait kasus zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangsel. Polisi menetapkan satu karyawan Batan sebagai tersangka.
Polisi juga menyita Indium-192 sebanyak 19 buah, Cesium sebanyak 2 vial, Cesium-137 sebanyak 1 buah dari kediaman pelaku. Polisi juga menyita barang-barang yang terpapar radioaktif Cesium-137 seperti kontainer sebanyak 8 buah, silinder stainless steel berlogo radioaktif sebanyak 3 buah, paving blok 2 buah dan serpihan kayu sebanyk satu plastik.
Bareskrim Polri memberi keterangan terkait kasus zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangsel. Polisi menetapkan satu karyawan Batan sebagai tersangka.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan SM sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik.
Bareskrim Polri memberi keterangan terkait kasus zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangsel. Polisi menetapkan satu karyawan Batan sebagai tersangka.
SM diketahui menyimpan zat radioaktif di tempat tinggalnya karena dirinya membuka jasa dekontaminasi radioaktif. Selama proses penyelidikan, polisi juga telah memeriksa SM.
Polisi Tetapkan Karyawan Batan Jadi Tersangka Kasus Radioaktif
Polisi Tetapkan Karyawan Batan Jadi Tersangka Kasus Radioaktif
Polisi Tetapkan Karyawan Batan Jadi Tersangka Kasus Radioaktif
Polisi Tetapkan Karyawan Batan Jadi Tersangka Kasus Radioaktif
Polisi Tetapkan Karyawan Batan Jadi Tersangka Kasus Radioaktif
Polisi Tetapkan Karyawan Batan Jadi Tersangka Kasus Radioaktif
Polisi Tetapkan Karyawan Batan Jadi Tersangka Kasus Radioaktif


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads