Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memberi keterangan pers terkait Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Ketenaganukliran di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Bareskrim menetapkan satu karyawan Batan berinisial SM sebagai tersangka terkait penemuan tumpukan barang mengandung zat radioaktif.
Meski berstatus tersangka, SM tak ditahan.
SM dijerat dengan Pasal 42 dan 43 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Dalam pasal 42, tertuang ancaman pidana paling lama dua tahun dan atau denda Rp 50 juta. Sementara dalam pasal 43 tertuang ancaman denda paling banyak Rp 100 juta.
Polisi juga menyita Indium-192 sebanyak 19 buah, Cesium sebanyak 2 vial, Cesium-137 sebanyak 1 buah dari kediaman pelaku. Polisi juga menyita barang-barang yang terpapar radioaktif Cesium-137 seperti kontainer sebanyak 8 buah, silinder stainless steel berlogo radioaktif sebanyak 3 buah, paving blok 2 buah dan serpihan kayu sebanyk satu plastik.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan SM sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik.
SM diketahui menyimpan zat radioaktif di tempat tinggalnya karena dirinya membuka jasa dekontaminasi radioaktif. Selama proses penyelidikan, polisi juga telah memeriksa SM.