Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan terhadap Muhtar Ependy. Muhtar terbukti menjadi perantara suap untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar
Foto
Perantara Suap Akil Mochtar Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kamis, 12 Mar 2020 17:09 WIB
