Perantara Suap Akil Mochtar Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Muhtar Ependy menjalani sidang bvonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3).
Hakim menyatakan Muhtar terbukti menjadi perantara suap antara antara Budi-Romi untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar dan melakukan pencucian uang.
Muhtar terbukti menerima uang Rp 16,4 miliar, Rp 10 miliar, USD 316.700, dan USD 500 dari mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri. Uang tersebut ditujukan untuk mempengaruhi perkara Pilkada yang ditangani Akil Mochtar.
Uang tersebut sempat disimpan di beberapa rekening berbeda termasuk rekening atas nama orang lain. Uang dalam rekening tersebut juga dibelanjakan untuk membeli sejumlah barang.
Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf c dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Muhtar Ependy sebelumnya dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan.
Muhtar Ependy menjawab pertanyaan wartawan.
Muhtar Ependy menjalani sidang bvonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3).
Hakim menyatakan Muhtar terbukti menjadi perantara suap antara antara Budi-Romi untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar dan melakukan pencucian uang.
Muhtar terbukti menerima uang Rp 16,4 miliar, Rp 10 miliar, USD 316.700, dan USD 500 dari mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri. Uang tersebut ditujukan untuk mempengaruhi perkara Pilkada yang ditangani Akil Mochtar.
Uang tersebut sempat disimpan di beberapa rekening berbeda termasuk rekening atas nama orang lain. Uang dalam rekening tersebut juga dibelanjakan untuk membeli sejumlah barang.
Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf c dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Muhtar Ependy sebelumnya dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan.
Muhtar Ependy menjawab pertanyaan wartawan.