Pengusaha Mujib Divonis Bersalah dalam Kasus Suap Impor Ikan

Foto

Pengusaha Mujib Divonis Bersalah dalam Kasus Suap Impor Ikan

Ari Saputra - detikNews
Senin, 24 Feb 2020 17:20 WIB

Jakarta - Pengusaha Mujib Mustofa divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Mujib Mustofa terbukti bersalah dalam kasus suap kuota izin impor ikan.

Pengusaha Mujib Mustofa divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Mujib Mustofa terbukti bersalah dalam kasus suap kuota izin impor ikan.
Terdakwa, pengusaha sektor perikanan Mujib Mustofa mengikuti sidang vonis  di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
Pengusaha Mujib Divonis Bersalah dalam Kasus Suap Impor Ikan
Pengusaha Mujib Divonis Bersalah dalam Kasus Suap Impor Ikan
Pengusaha Mujib Divonis Bersalah dalam Kasus Suap Impor Ikan


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads