Pengusaha Mujib Divonis Bersalah dalam Kasus Suap Impor Ikan

Foto

Pengusaha Mujib Divonis Bersalah dalam Kasus Suap Impor Ikan

Ari Saputra - detikNews
Senin, 24 Feb 2020 17:20 WIB

Jakarta - Pengusaha Mujib Mustofa divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Mujib Mustofa terbukti bersalah dalam kasus suap kuota izin impor ikan.

Pengusaha Mujib Mustofa divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Mujib Mustofa terbukti bersalah dalam kasus suap kuota izin impor ikan.
Terdakwa, pengusaha sektor perikanan Mujib Mustofa mengikuti sidang vonisΒ  di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
Pengusaha Mujib Mustofa divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Mujib Mustofa terbukti bersalah dalam kasus suap kuota izin impor ikan.
Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS) tersebut dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Pengusaha Mujib Mustofa divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Mujib Mustofa terbukti bersalah dalam kasus suap kuota izin impor ikan.
Sebab, majelis hakim meyakini Mujib bersalah menyuap Risyanto Suanda (saat itu Dirut Perum Perikanan Indonesia) sebesar USD 30 ribu.
Pengusaha Mujib Mustofa divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Mujib Mustofa terbukti bersalah dalam kasus suap kuota izin impor ikan.
Tujuan suap yakni untuk memperoleh kuota izin impor ikan.
Pengusaha Mujib Mustofa divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Mujib Mustofa terbukti bersalah dalam kasus suap kuota izin impor ikan.
Selain hukuman pidana, hakim meminta jaksa KPK membuka rekening milik Mujib yang diblokir untuk kebutuhan istri dan anak terdakwa Mujib.
Pengusaha Mujib Mustofa divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Mujib Mustofa terbukti bersalah dalam kasus suap kuota izin impor ikan.
Mujib bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pengusaha Mujib Divonis Bersalah dalam Kasus Suap Impor Ikan
Pengusaha Mujib Divonis Bersalah dalam Kasus Suap Impor Ikan
Pengusaha Mujib Divonis Bersalah dalam Kasus Suap Impor Ikan
Pengusaha Mujib Divonis Bersalah dalam Kasus Suap Impor Ikan
Pengusaha Mujib Divonis Bersalah dalam Kasus Suap Impor Ikan
Pengusaha Mujib Divonis Bersalah dalam Kasus Suap Impor Ikan


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads