Pengusaha Mujib Divonis Bersalah dalam Kasus Suap Impor Ikan

Terdakwa, pengusaha sektor perikanan Mujib Mustofa mengikuti sidang vonis  di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS) tersebut dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sebab, majelis hakim meyakini Mujib bersalah menyuap Risyanto Suanda (saat itu Dirut Perum Perikanan Indonesia) sebesar USD 30 ribu.
Tujuan suap yakni untuk memperoleh kuota izin impor ikan.
Selain hukuman pidana, hakim meminta jaksa KPK membuka rekening milik Mujib yang diblokir untuk kebutuhan istri dan anak terdakwa Mujib.
Mujib bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Terdakwa, pengusaha sektor perikanan Mujib Mustofa mengikuti sidang vonis  di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS) tersebut dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sebab, majelis hakim meyakini Mujib bersalah menyuap Risyanto Suanda (saat itu Dirut Perum Perikanan Indonesia) sebesar USD 30 ribu.
Tujuan suap yakni untuk memperoleh kuota izin impor ikan.
Selain hukuman pidana, hakim meminta jaksa KPK membuka rekening milik Mujib yang diblokir untuk kebutuhan istri dan anak terdakwa Mujib.
Mujib bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.