Jakarta - Mantan Dirut PT Inti Darman Mappangara dituntut 3 tahun penjara. Ia diyakini bersalah memberi uang ke Andra Y Agussalam terkait kasus suap antar-BUMN.
Foto
Eks Dirut PT Inti Tertunduk Usai Dituntut 3 Tahun Bui

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara tertunduk usai dituntu 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2020).
Darman diyakini bersalah memberikan uang ke Andra Y Agussalam saat menjabat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.
Dalam kasus ini Darman memberikan uang berjumlah USD 71.000 dan SGD 96.700 ke Andra secara bertahap. Uang itu agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS).
Darman sudah lama mengenal Andra sejak bekerja bersama di PT Len Industri. Perbuatan Darman dilakukan bersama-sama dengan Andi Taswin Nur.
Proyek semi BHS itu merupakan pengadaan yang berada di lingkungan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang merupakan anak usaha dari PT AP II. Rencananya proyek itu akan digarap sejumlah BUMN. Darman yang mendengar rencana itu lantas melakukan pendekatan ke Andra sebagai salah satu pejabat struktural di PT AP II.
Darman langsung menemui Andra di ruang kerjanya pada 4 Juli 2018. Usai berbincang, Andra memerintahkan orang kepercayaannya, Marzuki Battung, membantu PT Inti mendapatkan proyek itu. Saat PT Inti mendapatkan proyek semi BHS, jaksa mengatakan pihak jajaran PT APP membatalkan kerjasama karena tidak memiliki dana untuk menjalankan pekerjaan. Namun usulan itu ditolak oleh Andra yang ingin PT Inti melaksanakan pekerjaan dengan pencarian uang muka.
Atas perbuatan itu, Darman diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.