Eks Dirut PT Inti Tertunduk Usai Dituntut 3 Tahun Bui

Foto

Eks Dirut PT Inti Tertunduk Usai Dituntut 3 Tahun Bui

Ari Saputra - detikNews
Senin, 17 Feb 2020 16:57 WIB

Jakarta - Mantan Dirut PT Inti Darman Mappangara dituntut 3 tahun penjara. Ia diyakini bersalah memberi uang ke Andra Y Agussalam terkait kasus suap antar-BUMN.

Mantan Dirut PT Inti Darman Mappangara dituntut 3 tahun penjara. Ia diyakini bersalah memberi uang ke Andra Y Agussalam terkait kasus suap antar-BUMN.

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara tertunduk usai dituntu 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2020).

Mantan Dirut PT Inti Darman Mappangara dituntut 3 tahun penjara. Ia diyakini bersalah memberi uang ke Andra Y Agussalam terkait kasus suap antar-BUMN.

Darman diyakini bersalah memberikan uang ke Andra Y Agussalam saat menjabat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.

Mantan Dirut PT Inti Darman Mappangara dituntut 3 tahun penjara. Ia diyakini bersalah memberi uang ke Andra Y Agussalam terkait kasus suap antar-BUMN.

Dalam kasus ini Darman memberikan uang berjumlah USD 71.000 dan SGD 96.700 ke Andra secara bertahap. Uang itu agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS).

Mantan Dirut PT Inti Darman Mappangara dituntut 3 tahun penjara. Ia diyakini bersalah memberi uang ke Andra Y Agussalam terkait kasus suap antar-BUMN.

Darman sudah lama mengenal Andra sejak bekerja bersama di PT Len Industri. Perbuatan Darman dilakukan bersama-sama dengan Andi Taswin Nur.

Mantan Dirut PT Inti Darman Mappangara dituntut 3 tahun penjara. Ia diyakini bersalah memberi uang ke Andra Y Agussalam terkait kasus suap antar-BUMN.

Proyek semi BHS itu merupakan pengadaan yang berada di lingkungan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang merupakan anak usaha dari PT AP II. Rencananya proyek itu akan digarap sejumlah BUMN. Darman yang mendengar rencana itu lantas melakukan pendekatan ke Andra sebagai salah satu pejabat struktural di PT AP II.

Mantan Dirut PT Inti Darman Mappangara dituntut 3 tahun penjara. Ia diyakini bersalah memberi uang ke Andra Y Agussalam terkait kasus suap antar-BUMN.

Darman langsung menemui Andra di ruang kerjanya pada 4 Juli 2018. Usai berbincang, Andra memerintahkan orang kepercayaannya, Marzuki Battung, membantu PT Inti mendapatkan proyek itu. Saat PT Inti mendapatkan proyek semi BHS, jaksa mengatakan pihak jajaran PT APP membatalkan kerjasama karena tidak memiliki dana untuk menjalankan pekerjaan. Namun usulan itu ditolak oleh Andra yang ingin PT Inti melaksanakan pekerjaan dengan pencarian uang muka.

Mantan Dirut PT Inti Darman Mappangara dituntut 3 tahun penjara. Ia diyakini bersalah memberi uang ke Andra Y Agussalam terkait kasus suap antar-BUMN.

Atas perbuatan itu, Darman diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.

Eks Dirut PT Inti Tertunduk Usai Dituntut 3 Tahun Bui
Eks Dirut PT Inti Tertunduk Usai Dituntut 3 Tahun Bui
Eks Dirut PT Inti Tertunduk Usai Dituntut 3 Tahun Bui
Eks Dirut PT Inti Tertunduk Usai Dituntut 3 Tahun Bui
Eks Dirut PT Inti Tertunduk Usai Dituntut 3 Tahun Bui
Eks Dirut PT Inti Tertunduk Usai Dituntut 3 Tahun Bui
Eks Dirut PT Inti Tertunduk Usai Dituntut 3 Tahun Bui


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads