Sidang Lanjutan Korupsi Distribusi Gula

Foto

Sidang Lanjutan Korupsi Distribusi Gula

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 12 Feb 2020 17:17 WIB

Jakarta - Sidang korupsi distribusi gula dengan terdakwa Dolly Pulungan dan Kadek Kertha Laksana kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang hadirkan 3 saksi.

Sidang korupsi distribusi gula dengan terdakwa Dolly Pulungan dan Kadek Kertha Laksana kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang menghadirkan 3 orang saksi.
Para saksi memberi keterangan dalam sidang lanjutan kasus korupsi distribusi gula dengan terdakwa Dolly Pulungan dan Kadek Kertha Laksana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).
Sidang korupsi distribusi gula dengan terdakwa Dolly Pulungan dan Kadek Kertha Laksana kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang menghadirkan 3 orang saksi.
Hadir sebagai saksi (kiri-kanan) Komisaris Utama PTPN III Arif Satria, Kadiv Operasional Tanaman Semusim PTPN III, Putu Sukarmen dan Kepala Divisi Pemasaran PTPN III Holding Arief Budiman.
Sidang korupsi distribusi gula dengan terdakwa Dolly Pulungan dan Kadek Kertha Laksana kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang menghadirkan 3 orang saksi.
Komisaris Utama PTPN III Arif Satria memberikan kesaksiannya.
Sidang korupsi distribusi gula dengan terdakwa Dolly Pulungan dan Kadek Kertha Laksana kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang menghadirkan 3 orang saksi.
Dolly Pulungan merupakan mantan Direktur Utama PTPN III sementara Kadek merupakan mantan Direktur Keuangan PTPN III.
Sidang korupsi distribusi gula dengan terdakwa Dolly Pulungan dan Kadek Kertha Laksana kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang menghadirkan 3 orang saksi.
Keduanya dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena menerima suap dari pengusaha Pieko Nyoto, beberapa waktu lalu.
Sidang korupsi distribusi gula dengan terdakwa Dolly Pulungan dan Kadek Kertha Laksana kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang menghadirkan 3 orang saksi.
Dalam sidang ini, eks Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan didakwa menerima uang SGD 345.000 (setara Rp 3,5 miliar) dari pengusaha Pieko Njotosetiadi. Uang tersebut berkaitan dengan persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula. Uang Rp 3,5 miliar diterima Dolly Parlagutan melalui eks Direktur Pemasaran PTPN III Persero I Kadek Kertha Laksana.
Sidang Lanjutan Korupsi Distribusi Gula
Sidang Lanjutan Korupsi Distribusi Gula
Sidang Lanjutan Korupsi Distribusi Gula
Sidang Lanjutan Korupsi Distribusi Gula
Sidang Lanjutan Korupsi Distribusi Gula
Sidang Lanjutan Korupsi Distribusi Gula


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads