Para saksi memberi keterangan dalam sidang lanjutan kasus korupsi distribusi gula dengan terdakwa Dolly Pulungan dan Kadek Kertha Laksana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).
Hadir sebagai saksi (kiri-kanan) Komisaris Utama PTPN III Arif Satria, Kadiv Operasional Tanaman Semusim PTPN III, Putu Sukarmen dan Kepala Divisi Pemasaran PTPN III Holding Arief Budiman.
Komisaris Utama PTPN III Arif Satria memberikan kesaksiannya.
Dolly Pulungan merupakan mantan Direktur Utama PTPN III sementara Kadek merupakan mantan Direktur Keuangan PTPN III.
Keduanya dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena menerima suap dari pengusaha Pieko Nyoto, beberapa waktu lalu.
Dalam sidang ini, eks Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan didakwa menerima uang SGD 345.000 (setara Rp 3,5 miliar) dari pengusaha Pieko Njotosetiadi. Uang tersebut berkaitan dengan persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula. Uang Rp 3,5 miliar diterima Dolly Parlagutan melalui eks Direktur Pemasaran PTPN III Persero I Kadek Kertha Laksana.