Ekspresi Kock Meng Usai Divonis 1,5 Tahun Bui

Foto

Ekspresi Kock Meng Usai Divonis 1,5 Tahun Bui

Ari Saputra - detikNews
Senin, 10 Feb 2020 17:16 WIB

Jakarta - Pengusaha Kock Meng divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pengusaha Kock Meng divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Begini ekspresi Kock Ming Kock usai divonisΒ  1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pengusaha Kock Meng divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kock Meng bersalah memberikan uang suap ke eks Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.
Pengusaha Kock Meng divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kock Meng memberikan uang Rp 45 juta dan SGD 11 ribu ke Nurdin Basirun. Uang suap itu bertujuan agar Nurdin membantu Kock Meng memberikan izin usahanya di laut Kepri.
Pengusaha Kock Meng divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Perbuatan Kock Meng tersebut dilakukan bersama-sama dengan Abu Bakar dan Johanes Kodrat. Nurdin Basirun menerima uang tersebut melalui eks Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Budy Hartono dan eks Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan.
Pengusaha Kock Meng divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hal memberatkan perbuatan Kock tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan, Kock berlaku sopan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan mempunyai tanggungan keluarga. Atas perbuatan itu, Kock Meng bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.
Ekspresi Kock Meng Usai Divonis 1,5 Tahun Bui
Ekspresi Kock Meng Usai Divonis 1,5 Tahun Bui
Ekspresi Kock Meng Usai Divonis 1,5 Tahun Bui
Ekspresi Kock Meng Usai Divonis 1,5 Tahun Bui
Ekspresi Kock Meng Usai Divonis 1,5 Tahun Bui


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads