Ekspresi Kock Meng Usai Divonis 1,5 Tahun Bui

Begini ekspresi Kock Ming Kock usai divonisĀ  1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kock Meng bersalah memberikan uang suap ke eks Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.
Kock Meng memberikan uang Rp 45 juta dan SGD 11 ribu ke Nurdin Basirun. Uang suap itu bertujuan agar Nurdin membantu Kock Meng memberikan izin usahanya di laut Kepri.
Perbuatan Kock Meng tersebut dilakukan bersama-sama dengan Abu Bakar dan Johanes Kodrat. Nurdin Basirun menerima uang tersebut melalui eks Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Budy Hartono dan eks Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan.
Hal memberatkan perbuatan Kock tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan, Kock berlaku sopan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan mempunyai tanggungan keluarga. Atas perbuatan itu, Kock Meng bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.
Begini ekspresi Kock Ming Kock usai divonisĀ  1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kock Meng bersalah memberikan uang suap ke eks Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.
Kock Meng memberikan uang Rp 45 juta dan SGD 11 ribu ke Nurdin Basirun. Uang suap itu bertujuan agar Nurdin membantu Kock Meng memberikan izin usahanya di laut Kepri.
Perbuatan Kock Meng tersebut dilakukan bersama-sama dengan Abu Bakar dan Johanes Kodrat. Nurdin Basirun menerima uang tersebut melalui eks Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Budy Hartono dan eks Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan.
Hal memberatkan perbuatan Kock tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan, Kock berlaku sopan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan mempunyai tanggungan keluarga. Atas perbuatan itu, Kock Meng bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.