Diringkus Polisi, 3 Pengedar Heroin Tertunduk Malu

Foto

Diringkus Polisi, 3 Pengedar Heroin Tertunduk Malu

Lamhot Aritonang - detikNews
Senin, 03 Feb 2020 16:16 WIB

Jakarta - Polisi menembak mati seorang bandar narkoba jenis heroin di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Selain itu 3 orang yang diduga berperan sebagai pengedar ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus bersama  Tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti dari kasus tersebut
Para tersangka ditunjukan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus bersama  Tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti dari kasus tersebut
Penangkapan pertama dilakukan tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terhadap seorang bernama Dewata di kawasan Mampang, Jaksel pada 29 Januari 2020. Dari lokasi penangkapan Dewata, polisi menemukan barang bukti berupa heroin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus bersama  Tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti dari kasus tersebut
Selanjutnya polisi menangkap seorang lagi bernama Seno. Lagi-lagi polisi menemukan barang bukti tetapi kali ini berupa sabu seberat 1 gram. Selain itu ada seorang lagi yang ditangkap bernama Adila sehingga total ada 3 orang yang ditangkap yaitu Dewata, Seno, dan Adila yang setelahnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus bersama  Tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti dari kasus tersebut
Lantas, ketiga tersangka itu mengaku pada polisi bila narkoba yang didapatnya itu berasal dari seorang bandar bernama Jerry alias Japra. Polisi pun menjebak Jerry dengan meminta Dewata menghubunginya sekaligus membawakan heroin. Polisi lalu bergerak ke kediaman Jerry dan menemukan 1 kg heroin dan 1 pucuk senjata api. Namun saat polisi melakukan penggeledahan tersebut, Jerry melawan sehingga polisi menembaknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus bersama  Tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti dari kasus tersebut
Polisi menyebut jaringan ini sudah beroperasi mengedarkan narkotika selama 5 tahun belakangan ini. Polisi saat ini masih menyelidiki kasus tersebut termasuk mencari pemasok narkotika di kelompok ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus bersama  Tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti dari kasus tersebut
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Diringkus Polisi, 3 Pengedar Heroin Tertunduk Malu
Diringkus Polisi, 3 Pengedar Heroin Tertunduk Malu
Diringkus Polisi, 3 Pengedar Heroin Tertunduk Malu
Diringkus Polisi, 3 Pengedar Heroin Tertunduk Malu
Diringkus Polisi, 3 Pengedar Heroin Tertunduk Malu
Diringkus Polisi, 3 Pengedar Heroin Tertunduk Malu


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads