Diringkus Polisi, 3 Pengedar Heroin Tertunduk Malu

Para tersangka ditunjukan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Penangkapan pertama dilakukan tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terhadap seorang bernama Dewata di kawasan Mampang, Jaksel pada 29 Januari 2020. Dari lokasi penangkapan Dewata, polisi menemukan barang bukti berupa heroin.
Selanjutnya polisi menangkap seorang lagi bernama Seno. Lagi-lagi polisi menemukan barang bukti tetapi kali ini berupa sabu seberat 1 gram. Selain itu ada seorang lagi yang ditangkap bernama Adila sehingga total ada 3 orang yang ditangkap yaitu Dewata, Seno, dan Adila yang setelahnya ditetapkan sebagai tersangka.
Lantas, ketiga tersangka itu mengaku pada polisi bila narkoba yang didapatnya itu berasal dari seorang bandar bernama Jerry alias Japra. Polisi pun menjebak Jerry dengan meminta Dewata menghubunginya sekaligus membawakan heroin. Polisi lalu bergerak ke kediaman Jerry dan menemukan 1 kg heroin dan 1 pucuk senjata api. Namun saat polisi melakukan penggeledahan tersebut, Jerry melawan sehingga polisi menembaknya.
Polisi menyebut jaringan ini sudah beroperasi mengedarkan narkotika selama 5 tahun belakangan ini. Polisi saat ini masih menyelidiki kasus tersebut termasuk mencari pemasok narkotika di kelompok ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Para tersangka ditunjukan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Penangkapan pertama dilakukan tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terhadap seorang bernama Dewata di kawasan Mampang, Jaksel pada 29 Januari 2020. Dari lokasi penangkapan Dewata, polisi menemukan barang bukti berupa heroin.
Selanjutnya polisi menangkap seorang lagi bernama Seno. Lagi-lagi polisi menemukan barang bukti tetapi kali ini berupa sabu seberat 1 gram. Selain itu ada seorang lagi yang ditangkap bernama Adila sehingga total ada 3 orang yang ditangkap yaitu Dewata, Seno, dan Adila yang setelahnya ditetapkan sebagai tersangka.
Lantas, ketiga tersangka itu mengaku pada polisi bila narkoba yang didapatnya itu berasal dari seorang bandar bernama Jerry alias Japra. Polisi pun menjebak Jerry dengan meminta Dewata menghubunginya sekaligus membawakan heroin. Polisi lalu bergerak ke kediaman Jerry dan menemukan 1 kg heroin dan 1 pucuk senjata api. Namun saat polisi melakukan penggeledahan tersebut, Jerry melawan sehingga polisi menembaknya.
Polisi menyebut jaringan ini sudah beroperasi mengedarkan narkotika selama 5 tahun belakangan ini. Polisi saat ini masih menyelidiki kasus tersebut termasuk mencari pemasok narkotika di kelompok ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.