Senyum Eks Aspri Imam Nahrawi yang Didakwa Terima Suap Rp 11,5 M

Foto

Senyum Eks Aspri Imam Nahrawi yang Didakwa Terima Suap Rp 11,5 M

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 30 Jan 2020 16:09 WIB

Jakarta - Eks asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar. Ia juga didakwa terima gratifikasi Rp 8,6 miliar bersama Imam.

Eks asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar. Ia juga didakwa terima gratifikasi Rp 8,6 miliar bersama Imam.

Mantan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar.

Eks asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar. Ia juga didakwa terima gratifikasi Rp 8,6 miliar bersama Imam.

Penerimaan uang itu untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.

Eks asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar. Ia juga didakwa terima gratifikasi Rp 8,6 miliar bersama Imam.

Perbuataan Miftahul Ulum dilakukan bersama-sama dengan Imam Nahrawi (didakwa secara terpisah).

Eks asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar. Ia juga didakwa terima gratifikasi Rp 8,6 miliar bersama Imam.

Ulum dan Imam Nahrawi menerima uang dari eks Sekretaris Jendral KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

Eks asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar. Ia juga didakwa terima gratifikasi Rp 8,6 miliar bersama Imam.

Selain itu, Miftahul Ulum juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar bersama-sama Imam Nahrawi.

Eks asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar. Ia juga didakwa terima gratifikasi Rp 8,6 miliar bersama Imam.

Ulum merupakan orang kepercayaan sekaligus sopir Imam Nahrawi saat menjabat anggota DPR dari Fraksi PKB periode tahun 2009-2014. Setelah Imam Nahrawi dilantik sebagai Menpora, Ulum diangkat menjadi asisten pribadinya.

Eks asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar. Ia juga didakwa terima gratifikasi Rp 8,6 miliar bersama Imam.

Atas perbuatannya, Ulum didakwa bersalah melanggar Pasal 12B ayat 1 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Senyum Eks Aspri Imam Nahrawi yang Didakwa Terima Suap Rp 11,5 M
Senyum Eks Aspri Imam Nahrawi yang Didakwa Terima Suap Rp 11,5 M
Senyum Eks Aspri Imam Nahrawi yang Didakwa Terima Suap Rp 11,5 M
Senyum Eks Aspri Imam Nahrawi yang Didakwa Terima Suap Rp 11,5 M
Senyum Eks Aspri Imam Nahrawi yang Didakwa Terima Suap Rp 11,5 M
Senyum Eks Aspri Imam Nahrawi yang Didakwa Terima Suap Rp 11,5 M
Senyum Eks Aspri Imam Nahrawi yang Didakwa Terima Suap Rp 11,5 M


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads