Jakarta - Eks asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar. Ia juga didakwa terima gratifikasi Rp 8,6 miliar bersama Imam.
Foto
Senyum Eks Aspri Imam Nahrawi yang Didakwa Terima Suap Rp 11,5 M

Mantan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar.
Penerimaan uang itu untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Perbuataan Miftahul Ulum dilakukan bersama-sama dengan Imam Nahrawi (didakwa secara terpisah).
Ulum dan Imam Nahrawi menerima uang dari eks Sekretaris Jendral KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.
Selain itu, Miftahul Ulum juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar bersama-sama Imam Nahrawi.
Ulum merupakan orang kepercayaan sekaligus sopir Imam Nahrawi saat menjabat anggota DPR dari Fraksi PKB periode tahun 2009-2014. Setelah Imam Nahrawi dilantik sebagai Menpora, Ulum diangkat menjadi asisten pribadinya.
Atas perbuatannya, Ulum didakwa bersalah melanggar Pasal 12B ayat 1 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.