Senyum Eks Aspri Imam Nahrawi yang Didakwa Terima Suap Rp 11,5 M

Mantan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar.

Atas perbuatannya, Ulum didakwa bersalah melanggar Pasal 12B ayat 1 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mantan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar.
Penerimaan uang itu untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.