Penyidikan Usai, Eks Dirut Perum Perindo Segera Disidang

Foto

Penyidikan Usai, Eks Dirut Perum Perindo Segera Disidang

Ari Saputra - detikNews
Senin, 20 Jan 2020 12:15 WIB

Jakarta - Proses penyidik terhadap tersangka kasus dugaan suap kuota impor ikan, Risyanto Suanda telah rampung, Senin (20/1). Eks Dirut Perum Perindo itu segera disidang.

Risyanto Suanda meninggalkan gedung KPK usai diperiksa penyidik.
Risyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Mujib Mustofa. Mujib disebut sebagai Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) yang mendapatkan kuota impor ikan dari Perum Perindo.
Risyanto diduga menerima suap USD 30 ribu dari Mujib. Uang suap diberikan agar Mujid mendapat jatah kuota impor.
Risyanto akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penyidikan Usai, Eks Dirut Perum Perindo Segera Disidang
Penyidikan Usai, Eks Dirut Perum Perindo Segera Disidang
Penyidikan Usai, Eks Dirut Perum Perindo Segera Disidang
Penyidikan Usai, Eks Dirut Perum Perindo Segera Disidang


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads