Momen Emirsyah Satar Dengarkan Dakwaan

Foto

Momen Emirsyah Satar Dengarkan Dakwaan

Ari Saputra - detikNews
Senin, 30 Des 2019 17:26 WIB

Jakarta - Eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, jalani sidang dakwaan Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ia didakwa menerima suap pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia

Dirut Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar mendengar pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
Emirsyah Satar didakwa menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat baru maskapai Garuda Indonesia dari pengusaha Soetikno Soedarjo.
Emirsyah Satar memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor.
Emirsyah diduga menerima suap mencapai Rp 46,3 miliar.
Menurut jaksa, suap diberikan karena Emirsyah memilih pesawat dari 3 pabrikan dan mesin pesawat dari Rolls Royce untuk Garuda Indonesia dalam kurun 2009-2014.
Emirsyah Satar duduk di kursi pesakitan.
Emirsyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Momen Emirsyah Satar Dengarkan Dakwaan
Momen Emirsyah Satar Dengarkan Dakwaan
Momen Emirsyah Satar Dengarkan Dakwaan
Momen Emirsyah Satar Dengarkan Dakwaan
Momen Emirsyah Satar Dengarkan Dakwaan
Momen Emirsyah Satar Dengarkan Dakwaan
Momen Emirsyah Satar Dengarkan Dakwaan


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads