Dirut Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar mendengar pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
Emirsyah Satar didakwa menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat baru maskapai Garuda Indonesia dari pengusaha Soetikno Soedarjo.
Emirsyah Satar memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor.
Emirsyah diduga menerima suap mencapai Rp 46,3 miliar.
Menurut jaksa, suap diberikan karena Emirsyah memilih pesawat dari 3 pabrikan dan mesin pesawat dari Rolls Royce untuk Garuda Indonesia dalam kurun 2009-2014.
Emirsyah Satar duduk di kursi pesakitan.
Emirsyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.