Warga Terdampak Bendungan Bener di Purworejo Tuntut Ganti Rugi Layak

Foto

Warga Terdampak Bendungan Bener di Purworejo Tuntut Ganti Rugi Layak

Rinto Heksantoro - detikNews
Kamis, 19 Des 2019 17:28 WIB

Purworejo - Ribuan warga terdampak pembangunan Bendungan Bener memblokir akses jalan di daerahnya. Hal itu dilakukan untuk menuntut ganti rugi yang layak atas tanah mereka.

Ribuan warga dari 7 desa terdampak pembangunan Bendung Bener di Purworejo melakukan aksi memblokir akses jalan di daerahnya.

Hal itu mereka lakukan untuk menuntut ganti rugi yang layak atas tanah-tanah mereka yang akan dijadikan proyek bendungan. Bendungan Bener sendiri merupakan proyek nasional yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden RI No 56 tahun 2013 dan akan dibangun dalam beberapa tahap selama 60 bulan.

Bendungan Bener akan menjadi yang tertinggi di Indonesia dengan ketinggian sekitar 159 meter, panjang timbunan 543 meter dan lebar bawah sekitar 290 meter. Untuk membangun bendungan tersebut, dibutuhkan sedikitnya 590 hektare lahan.

Bendungan akan difungsikan sebagai irigasi seluas 15.519 hektare serta suplai air baku sebesar 1500 liter/detik untuk Kabupaten Purworejo, Kebumen, dan Kulon Progo. Selain itu juga akan difungsikan PLTA untuk menyuplai energi listrik sebesar 6 MW serta dijadikan objek wisata, area perikanan dan konservasi DAS Bogowonto bagian hulu.

Namun proyek Rp 4 triliun yang didanai APBN itu terhambat dengan adanya masalah ganti rugi tanah terdampak yang dirasa merugikan warga. Bahkan warga meminta agar pembangunan bendungan sementara dihentikan sampai dengan ada kesepakatan baru terkait harga ganti rugi tanah.

Warga terdampak merasa diperlakukan tidak adil terkait harga ganti rugi tanah yang dirasa terlalu murah. Aksi digelar di Desa Guntur, Kecamatan Bener, dengan menutup jalan utama desa, Kamis (19/12/2019).

Menyikapi hal tersebut, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) BPN Purworejo, Sagimin, mengatakan bahwa proses pembayaran ganti rugi bukan menjadi wewenang P2T, melainkan Kementerian Keuangan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Secara teknis, pembayaran akan dilakukan LMAN melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak selaku Satker pengguna lahan setelah menerima hasil dari Appraisal dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Warga Terdampak Bendungan Bener di Purworejo Tuntut Ganti Rugi Layak
Warga Terdampak Bendungan Bener di Purworejo Tuntut Ganti Rugi Layak
Warga Terdampak Bendungan Bener di Purworejo Tuntut Ganti Rugi Layak
Warga Terdampak Bendungan Bener di Purworejo Tuntut Ganti Rugi Layak
Warga Terdampak Bendungan Bener di Purworejo Tuntut Ganti Rugi Layak
Warga Terdampak Bendungan Bener di Purworejo Tuntut Ganti Rugi Layak
Warga Terdampak Bendungan Bener di Purworejo Tuntut Ganti Rugi Layak


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads