Empat Orang Mafia Properti Syariah Diringkus Polisi

Foto

Empat Orang Mafia Properti Syariah Diringkus Polisi

Grandyos Zafna - detikNews
Senin, 16 Des 2019 18:49 WIB

Jakarta - Polda Metro Jaya meringkus mafia properti syariah. Ribuan warga menjadi korban dan dirugikan hingga Rp 40 miliar.

Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers terkait penipuan properti syariah, Senin (16/12/2019).
Terhitung sebanyak 3.680 orang menjadi korban penipuan tersebut. Polisi pun sudah melakukan BAP sebanyak 63 korban.
Lokasi hunian terletak di kawasan Maja, Serang, Banten.
Ribuan warga harus gigit jari akibat hunian bodong tersebut.
Dari hasil penyelidikan, terciduk empat tersangka di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Penipuan berkedok promosi dan pemasaran perumahan melalui iklan.
Polisi menyita sejumlah brosur, bukti pembayaran PPJB, banner, master plan lokasi perumahan, serta buku rekening.
Empat Orang Mafia Properti Syariah Diringkus Polisi
Empat Orang Mafia Properti Syariah Diringkus Polisi
Empat Orang Mafia Properti Syariah Diringkus Polisi
Empat Orang Mafia Properti Syariah Diringkus Polisi
Empat Orang Mafia Properti Syariah Diringkus Polisi
Empat Orang Mafia Properti Syariah Diringkus Polisi
Empat Orang Mafia Properti Syariah Diringkus Polisi


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads