Ekspresi Tsamara Amany Usai Gugatannya Ditolak MK

Foto

Ekspresi Tsamara Amany Usai Gugatannya Ditolak MK

Agung Pambudhy - detikNews
Rabu, 11 Des 2019 13:07 WIB

Jakarta - MK menolak gugatan yang diajukan Tsamara Amany terkait batas syarat minimal usia pendaftaran calon kepala daerah. Tsamara cs pun tak bisa maju di Pilkada 2020.

Tsamara Amany saat mengikuti sidang pembacaan putusan di MK, Rabu (11/12).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas syarat minimal usia pendaftaran calon kepala daerah.
Akibatnya, politikus PSI Tsamara Amany dan Faldo Maldani tak bisa maju di Pilkada 2020.
"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon," ujar Ketua Majelis Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Gugatan ini diajukan oleh Faldo Maldini bersama Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra di bawah PSI.
Dalam pertimbanganya, MK memutuskan bahwa gugatan Faldo Cs yang menyatakan batas usia 30 tahun merupakan pelanggaran terhadap hak politik, tidak beralasan menurut hukum. Hal ini dikarenakan pemenuhan hak dijamin oleh konstitusi.
Ekspresi Tsamara Amany Usai Gugatannya Ditolak MK
Ekspresi Tsamara Amany Usai Gugatannya Ditolak MK
Ekspresi Tsamara Amany Usai Gugatannya Ditolak MK
Ekspresi Tsamara Amany Usai Gugatannya Ditolak MK
Ekspresi Tsamara Amany Usai Gugatannya Ditolak MK
Ekspresi Tsamara Amany Usai Gugatannya Ditolak MK


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads