Ekspresi Tsamara Amany Usai Gugatannya Ditolak MK

Tsamara Amany saat mengikuti sidang pembacaan putusan di MK, Rabu (11/12).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas syarat minimal usia pendaftaran calon kepala daerah.
Akibatnya, politikus PSI Tsamara Amany dan Faldo Maldani tak bisa maju di Pilkada 2020.
"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon," ujar Ketua Majelis Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Gugatan ini diajukan oleh Faldo Maldini bersama Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra di bawah PSI.
Dalam pertimbanganya, MK memutuskan bahwa gugatan Faldo Cs yang menyatakan batas usia 30 tahun merupakan pelanggaran terhadap hak politik, tidak beralasan menurut hukum. Hal ini dikarenakan pemenuhan hak dijamin oleh konstitusi.
Tsamara Amany saat mengikuti sidang pembacaan putusan di MK, Rabu (11/12).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas syarat minimal usia pendaftaran calon kepala daerah.
Akibatnya, politikus PSI Tsamara Amany dan Faldo Maldani tak bisa maju di Pilkada 2020.
Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon, ujar Ketua Majelis Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Gugatan ini diajukan oleh Faldo Maldini bersama Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra di bawah PSI.
Dalam pertimbanganya, MK memutuskan bahwa gugatan Faldo Cs yang menyatakan batas usia 30 tahun merupakan pelanggaran terhadap hak politik, tidak beralasan menurut hukum. Hal ini dikarenakan pemenuhan hak dijamin oleh konstitusi.