RKUHP Masuk 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020

Foto

RKUHP Masuk 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020

Lamhot Aritonang - detikNews
Kamis, 05 Des 2019 16:26 WIB

Jakarta - DPR dan pemerintah menyepakati 50 RUU prioritas 2020. Salah satu usulan RUU yang menjadi Prolegnas prioritas 2020 adalah RKUHP.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM menyepakati sebanyak 247 RUU masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Dari 247, 50 di antaranya merupakan RUU prioritas 2020.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly selaku perwakilan pemerintah menyatakan persetujuannya atas laporan Panja Prolegnas. Yasonna berharap prolegnas 2020 ini bisa menghasilkan UU yang realistis.

Selain menetapkan 50 RUU prioritas, Baleg DPR dan pemerintah juga sepakat menetapkan tiga RUU yang daftar komulatif terbuka. Tiga RUU tersebut adalah RUU tentang Koperasi, RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Salah satu usulan RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas adalah RKUHP.

Seperti diketahui, RUU KUHP merupakan satu dari sejumlah RUU yang ditunda pengesahannya pada periode lalu.

RUU KUHP ditunda lantaran ada sejumlah pasal yang dinilai kontroversial.

RKUHP Masuk 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020
RKUHP Masuk 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020
RKUHP Masuk 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020
RKUHP Masuk 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020
RKUHP Masuk 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020
RKUHP Masuk 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads