Jakarta - Majelis hakim tolak eksepsi Tubagus Chaeri Wardana atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan pencucian uang. Sidang pun dilanjutkan pemeriksaan saksi.
Foto
Ekspresi Wawan Usai Eksepsi Ditolak Hakim

Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan pencucian uang. Sidang pun dilanjutkan pemeriksaan saksi, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut surat dakwaan yang disusun oleh JPU KPK telah diperhatikan secara cermat, jelas dan telah memenuhi 2 syarat, yaitu syarat formil dan materiil. Materi eksepsi yang diajukan kuasa hukum Wawan sudah masuk pembuktian pokok perkara.
Hakim juga berpendapat Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang mengadili perkara tersebut. Kemudian, majelis hakim meminta jaksa melanjutkan sidang ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi. Atas ditolaknya eksepsi ini maka sidang pemeriksaan kasus Wawan akan kembali dilanjutkan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dengan pengajuan saksi oleh JPU KPK pada 12 Desember 2019. Sebelumnya, Wawan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK. Wawan didakwa merugikan negara terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan serta tindak pidana pencucian uang.