Jakarta - Empat eks anggota DPRD Lampung Tengah dituntut 5 tahun bui. Achmad Junaidi Sunardi dan tiga orang lainnya terbukti menerima suap dari eks Bupati Lampung Tengah.
Foto
Achmad Junaidi dkk Dituntut 5 Tahun Penjara

Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka diyakini jaksa bersalah menerima suap dari eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah tersebut yakni Achmad Junaidi Sunardi selaku Ketua DPRD Lampung Tengah dan Raden Zugiri, Bunyana, serta Zainuddin selaku anggota DPRD Lampung Tengah.
Jaksa menyatakan Achmad Junaidi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin menerima uang dari Mustafa melalui Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah saat itu. Uang tersebut diberikan Mustafa agar rencana pinjaman daerah Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan pengesahan APBD tahun 2018 disetujui.
Jaksa menyebut uang yang diterima Raden Zugiri, Zainudin, dan Bunyana untuk kepentingan pribadi dan dibagikan anggota DPRD Lampung Tengah lainnya. Sedangkan uang yang diterima Junaidi untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang.
Selain hukuman pidana, jaksa menuntut Achmad Junaidi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin berupa hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak politik. Achmad Junadi dkk dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Para terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.