Mahasiswa Cabut Gugatan UU KPK Baru

Foto

Mahasiswa Cabut Gugatan UU KPK Baru

Agung Pambudhy - detikNews
Rabu, 27 Nov 2019 17:51 WIB

Jakarta - Mahasiswa penggugat UU KPK baru mencabut gugatan. Alasannya karena MK tidak profesional dalam membuat jadwal sidang.

Namun, menurut Zico, alasan itu tidak bisa diterima. Sebab, MK sudah menggelar sidang beberapa kali atas permohonan mereka. Belakangan ia ditelepon dengan jadwal sidang yang berubah-ubah.
Alasan pencabutan kedua adalah perlakuan panitera MK. Mereka menilai ada ketidakjelasan dengan sikap panitera MK atas permohonan yang mereka ajukan.
Zico mencabut perkara pada 19 November 2019, tapi masih mendapat pemberitahuan ada putusan pada Kamis (28/11) esok.
Sebagaimana diketahui, dalam gugatannya, para mahasiswa membeberkan alasan UU KPK baru itu layak dibatalkan.
Dengan demikian, pembentukan undang-undang a quo sebagai proses pembentukan undang-undang yang baik tidak dipenuhi sehingga timbul kerugian yang seharusnya dapat dicegah jika asas-asas pembentuk undang-undang yang baik dipenuhi.
Mahasiswa Cabut Gugatan UU KPK Baru
Mahasiswa Cabut Gugatan UU KPK Baru
Mahasiswa Cabut Gugatan UU KPK Baru
Mahasiswa Cabut Gugatan UU KPK Baru
Mahasiswa Cabut Gugatan UU KPK Baru


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads