Namun, menurut Zico, alasan itu tidak bisa diterima. Sebab, MK sudah menggelar sidang beberapa kali atas permohonan mereka. Belakangan ia ditelepon dengan jadwal sidang yang berubah-ubah.
Alasan pencabutan kedua adalah perlakuan panitera MK. Mereka menilai ada ketidakjelasan dengan sikap panitera MK atas permohonan yang mereka ajukan.
Zico mencabut perkara pada 19 November 2019, tapi masih mendapat pemberitahuan ada putusan pada Kamis (28/11) esok.
Sebagaimana diketahui, dalam gugatannya, para mahasiswa membeberkan alasan UU KPK baru itu layak dibatalkan.
Dengan demikian, pembentukan undang-undang a quo sebagai proses pembentukan undang-undang yang baik tidak dipenuhi sehingga timbul kerugian yang seharusnya dapat dicegah jika asas-asas pembentuk undang-undang yang baik dipenuhi.