Kabupaten Karimun - Prasasti Pasir Panjang ditemukan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada tahun 1873. Cagar budaya ini berisi tentang pemujaan agama Buddha Mahayana.
Foto
Mengenal Prasasti Pasir Panjang, Cagar Budaya di Tapal Batas RI

Situs Prasasti Pasir Panjang merupakan salah satu destinasi wisata sejarah dan religi yang menarik untuk dikunjungi jika sedang berwisata ke Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Prasasti ini pertama kali ditemukan pada tahun 1873 oleh seorang ahli pertanian kebangsaan Belanda K.F. Holle.
Penemuan itu kemudian pada 14 juli 1873 dilaporkan oleh K.F Holle ke Pemerintah Belanda yaitu Bataviaasch Genootehap Van Koonstenen Wetenschapen di Batavia. Penelitian terkait prasasti tersebut mulai dilakukan.
Prasasti ini tidak berisi tentang informasi tahun pembuatannya namun diperkirakan berasal dari abad IX-XII Masehi.
Prasasti Pasar Panjang diketahui merupakan salah satu peninggalan bersejarah yang berisi tentang pemujaan Agama Buddha Mahayana.
Lokasi keberadaan prasasti itu kini menjadi salah satu cagar budaya yang berada di kawasan perbatasan Indonesia dengan Singapura tersebut. Selain menjadi salah satu destinasi wisata sejarah yang dikunjungi para wisatawan, tak sedikit pula umat Buddha yang datang untuk berziarah ke kawasan tersebut.