Terpidana Korupsi Nur Alam Ajukan PK

Foto

Terpidana Korupsi Nur Alam Ajukan PK

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 31 Okt 2019 16:33 WIB

Jakarta - Eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam didampingi tim kuasa hukum membacakan berkas memori peninjauan kembali, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Mantan Gubernur Sulawesi Utara (Sultra) disampingi tim kuasa hukum ajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Nur Alam mengajukan PK usai dihukum 12 tahun penjara di tingkat kasasi pada Desember, 2018.
Saat ini Nur Alam sedang menjalani masa hukuman pidana di Lapas Sukamiskin.
Nur Alam tersangkut kasus korupsi izin usaha pertambangan.
Ia terbukti memperkaya diri sendiri dari uang yang didapat dari pengurusan izin pertambangan dari PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Terpidana Korupsi Nur Alam Ajukan PK
Terpidana Korupsi Nur Alam Ajukan PK
Terpidana Korupsi Nur Alam Ajukan PK
Terpidana Korupsi Nur Alam Ajukan PK
Terpidana Korupsi Nur Alam Ajukan PK


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads