Terpidana Korupsi Nur Alam Ajukan PK BAGIKAN URL telah disalin Mantan Gubernur Sulawesi Utara (Sultra) disampingi tim kuasa hukum ajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Nur Alam mengajukan PK usai dihukum 12 tahun penjara di tingkat kasasi pada Desember, 2018. Saat ini Nur Alam sedang menjalani masa hukuman pidana di Lapas Sukamiskin. Nur Alam tersangkut kasus korupsi izin usaha pertambangan. Ia terbukti memperkaya diri sendiri dari uang yang didapat dari pengurusan izin pertambangan dari PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).