Jakarta - Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, terjaring OTT KPK. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Foto
Ekspresi Bupati Lampung Utara Saat Berompi Tahanan KPK

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol saat akan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (8/10/2019) dini hari.
Agung terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh lembaga antirasuah tersebut. Dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, terungkap 'permainan' Agung Ilmu Mangkunegara sejak menjabat sebagai Bupati Lampung Utara tahun 2014.
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Total suap yang diduga sudah diterima Agung berjumlah Rp 1,2 miliar.
Wakil Ketua KPK Basaria PandjaitanΒ menjelaskan, total duit suap itu berasal dari proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR. Jumlah duit yang diduga diterima Agung dari proyek di dua dinas itu berbeda-beda.
Atas perbuatannya tersebut Agung dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian, Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka Agung pun ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Selain Agung KPK juga menahan 5 tersangka lain yakni orang kepercayaan bupati, Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri; serta dua pihak swasta yakni Chandra Safari dan Hendra Wijaya. Mereka ditahan di rutan yang berbeda-beda.
KPK turut menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara Syahbudin yang diduga turut menerima suap dalam kasus suap yang juga menjerat Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.