Jakarta - Faldo Maldini bersama sejumlah politisi muda lainnya menggugat UU Pilkada ke MK. Gugatan itu terkait batasan usia kepala daerah.
Foto
Faldo Maldini Cs Gugat UU Pilkada ke MK

Faldo Maldini bersama sejumlah politisi muda lainnya seperti Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution dan Cakra Yudi Putra mengajukan gugatan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia kepala daerah, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Gugatan itu dikuasakan kepada Rian Ernest Tanudjaja. Kops gugatan menggunakan logo PSI. Dalam UU Pilkada tersebut, syarat minimal cagub/cawagub adalah 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati/calon wakil bupati.
Menurut mereka, batas minimal di UU itu bertentangan dengan fakta sejarah. Selain itu, syarat calon anggota DPR minimal 21 tahun. Di KUHP Perdata, orang dianggap dewasa adalah setelah menginjak usia 21 tahun. Adapun di UU Pemilu, warga yang berusia 17 tahun memiliki hak pilih.
Salah satu penggugat, Faldo Maldini, mengaku alasannya mengajukan gugatan ingin maju di Pilkada Sumatera Barat sebagai calon gubernur. Namun, ia berkeberatan dengan Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada. Pasal tersebut dinilai diskriminatif karena membedakan usia calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan calon bupati/wali kota dan wakil calon bupati/wali kota. Untuk cagub dan cawagub berusia minimal 30 tahun.