Para Profesor dan Guru Besar Menolak Revisi UU KPK

Foto

Para Profesor dan Guru Besar Menolak Revisi UU KPK

Ari Saputra - detikNews
Jumat, 13 Sep 2019 12:43 WIB

Jakarta - Persatuan Guru Besar Profesor Indonesia (Pergubi) menyatakan sikap menolak revisi UU KPK. Mereka pun datangi KPK untuk menolak revisi UU tersebut.

Persatuan Guru Besar Profesor Indonesia (Pergubi) menyatakan sikap menolak revisi UU KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Ketua Umum Pergubi Prof Gimbal Doloksaribu berharap revisi UU KPK dipertimbangkan kembali untuk dibahas karena masa jabatan anggota DPR selesai pada awal Oktober 2019.

Sementara itu, Sekjen Pergubi Prof M Arief mengaku telah mengirimkan surat penolakan revisi UU KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Menurut dia, revisi UU KPK dibahas secara terburu-buru karena dikhawatirkan tidak akan sempurna.

Salah satu anggota Pergubi pun membacakan pernyataan sikap menolak revisi UU KPK tersebut. Di salah satu poin, Pergubi menolak revisi/perubahan UU KPK yang akan memangkas kewenangan dan melemahkan KPK. Di poin keenam pun Pergubi menjelaskan tidak alergi terhadap perubahan suatu undang-undang jika dimaksud arah penguatan, perbaikan dan demi kemaslahatan masyarakat yang dilakukan dengan cara mekanisme dan prosedur yang benar dan tidak tergesa-gesa dengan melibatkan aspirasi publik.

Para Profesor dan Guru Besar Menolak Revisi UU KPK
Para Profesor dan Guru Besar Menolak Revisi UU KPK
Para Profesor dan Guru Besar Menolak Revisi UU KPK
Para Profesor dan Guru Besar Menolak Revisi UU KPK


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads