Para Profesor dan Guru Besar Menolak Revisi UU KPK

Persatuan Guru Besar Profesor Indonesia (Pergubi) menyatakan sikap menolak revisi UU KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Ketua Umum Pergubi Prof Gimbal Doloksaribu berharap revisi UU KPK dipertimbangkan kembali untuk dibahas karena masa jabatan anggota DPR selesai pada awal Oktober 2019.

Sementara itu, Sekjen Pergubi Prof M Arief mengaku telah mengirimkan surat penolakan revisi UU KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Menurut dia, revisi UU KPK dibahas secara terburu-buru karena dikhawatirkan tidak akan sempurna.

Salah satu anggota Pergubi pun membacakan pernyataan sikap menolak revisi UU KPK tersebut. Di salah satu poin, Pergubi menolak revisi/perubahan UU KPK yang akan memangkas kewenangan dan melemahkan KPK. Di poin keenam pun Pergubi menjelaskan tidak alergi terhadap perubahan suatu undang-undang jika dimaksud arah penguatan, perbaikan dan demi kemaslahatan masyarakat yang dilakukan dengan cara mekanisme dan prosedur yang benar dan tidak tergesa-gesa dengan melibatkan aspirasi publik.

Persatuan Guru Besar Profesor Indonesia (Pergubi) menyatakan sikap menolak revisi UU KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Ketua Umum Pergubi Prof Gimbal Doloksaribu berharap revisi UU KPK dipertimbangkan kembali untuk dibahas karena masa jabatan anggota DPR selesai pada awal Oktober 2019.
Sementara itu, Sekjen Pergubi Prof M Arief mengaku telah mengirimkan surat penolakan revisi UU KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Menurut dia, revisi UU KPK dibahas secara terburu-buru karena dikhawatirkan tidak akan sempurna.
Salah satu anggota Pergubi pun membacakan pernyataan sikap menolak revisi UU KPK tersebut. Di salah satu poin, Pergubi menolak revisi/perubahan UU KPK yang akan memangkas kewenangan dan melemahkan KPK. Di poin keenam pun Pergubi menjelaskan tidak alergi terhadap perubahan suatu undang-undang jika dimaksud arah penguatan, perbaikan dan demi kemaslahatan masyarakat yang dilakukan dengan cara mekanisme dan prosedur yang benar dan tidak tergesa-gesa dengan melibatkan aspirasi publik.