Jakarta - Para pakar hukum tata negara hadiri Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-6. Ada sejumlah rekomendasi yang diberikan Mahfud MD cs terkait penyusunan kabinet.
Foto
Pakar Hukum Beri Rekomendasi ke Jokowi soal Penyusunan Kabinet

Para pakar hukum tata negara berkumpul dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-6 di Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Sejumlah pengajar dan ahli hukum tata negara turut hadir di gelaran acara tersebut, diantaranya Bayu Dwi Anggono (Univ. Jember),Β Zainal Arifin Mochtar (UGM), Mahfud MD (UII), Bivitri Susanti (STHI Jentera) dan Feri Amsari (Univ. Andalas).
Konferensi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait kabinet presidensil yang efektif. Ada empat subtopik dalam KNHTN, yang meliputi posisi tawar presiden dan partaipartai dalam penyusunan kabinet, postur kabinet dan komposisi menteri untuk membentuk kabinet yang efektif, relasi kabinet dengan DPR dan DPD, serta hubungan kabinet dengan pemerintah daerah.
Hasil KNHTN menyebut harus ada evaluasi undang-undang yang terkait dengan sistem pemilu, kepartaian, perwakilan, dan pemerintahan. Hasil KNHTN juga mengusulkan adanya syarat bagi menteri, di antaranya melalui mekanisme fit and proper test dan menambahkan syarat keahlian terkait dengan bidang yang akan jadi tugas dan fungsinya.
Pakar hukum tata negara ini menyebut konferensi itu juga mengusulkan agar presiden mempertimbangkan efektivitas Menteri Koordinator (Menko). Karena, secara konstitusional, tidak ada keharusan bagi presiden untuk tetap mempertahankan Kementerian Koordinator. KNHTN digelar oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN). Saat ini asosiasi itu dipimpin oleh mantan Ketua MK Mahfud MD.