Tegal - Polisi gelar rekonstruksi kasus pembunuhan ABG di Tegal. Kelima pelaku turut dihadirkan untuk melakukan reka adegan pembunuhan tersebut.
Foto
Para Pelaku Pembunuhan ABG di Tegal Jalani Rekonstruksi

Para pelaku hadiri rekonstruksi pembunuhan ABG di Tegal. Kelima tersangka yakni Abdul Malik (20), Muhammad Soproi (18), Saiful Anwar (24), NL (17) dan AI (15) tak nampak menunjukkan rasa penyesalan saat melakukan reka ulang kejadian tersebut, Selasa (20/8/2019).
Rekonstruksi digelar di kompleks Aspol Kalibiruk Slawi. Polisi sengaja memindahkan lokasi reka ulang dari TKP ke tempat lain karena faktor keamanan.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo menjelaskan, rekonstruksi ini digelar untuk melengkapi berkas perkara di Kejaksaan Negeri. Adapun dalam rekonstruksi ini para tersangka memperagakan 35 adegan.
Pada kesempatan sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Made Arie Adi Ningsih memastikan bahwa dua tersangka perempuan yang diketahui masih di bawah umur tidak akan menerima diversi atau pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana. Dua tersangka di bawah umur itu tetap diancam hukuman pidana tanpa adanya keringanan.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.