Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor tahun ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak ingin rencana itu ditunda-tunda.
Foto
Siap-siap, Tarif Parkir di Jakarta Akan Naik Tahun Ini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor tahun ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut tidak ingin kenaikan tarif parkir itu ditunda-tunda.
"Kita upayakan (kenaikan tarif parkir) secepat mungkin," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019).
Berdasar pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Syafrin mengatakan kebijakan sistem ganjil-genap dengan kenaikan tarif parkir berkelindan. Untuk itu kepastian mengenai kenaikan tarif parkir disebut Syafrin akan terjadi pada tahun ini.
Berdasar pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Syafrin mengatakan kebijakan sistem ganjil-genap dengan kenaikan tarif parkir berkelindan. Untuk itu kepastian mengenai kenaikan tarif parkir disebut Syafrin akan terjadi pada tahun ini.
Nantinya lokasi parkir yang tarifnya mengalami kenaikan itu adalah yang dikelola Dishub DKI. Sedangkan untuk lokasi parkir yang dikelola swasta disebut Syafrin akan dibahas lebih lanjut.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir diatur untuk mobil minimal Rp 3 ribu/jam dan maksimal Rp 12 ribu/jam, sedangkan untuk motor minimal Rp 2 ribu/jam dan maksimal Rp 6 ribu/jam. Namun Syafrin belum mengungkapkan berapa nantinya kenaikan tarif parkir yang ditetapkan untuk tahun ini. "Masih dikaji untuk itu," sebutnya.