Jakarta - PT Perinus mengembalikan uang sebesar Rp 36,2 miliar ke penyidik Kejati Aceh. Barbuk tersebut diserahkan secara tunai.
Foto
Ini Tumpukan Uang Rp 36 M Yang Disita Kejati Aceh
Kamis, 18 Jul 2019 20:21 WIB

Jakarta - PT Perinus mengembalikan uang sebesar Rp 36,2 miliar ke penyidik Kejati Aceh. Barbuk tersebut diserahkan secara tunai.