Ini Tumpukan Uang Rp 36 M Yang Disita Kejati Aceh

Uang tunai tersebut akan dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi proyek keramba jaring apung (KJA) lepas pantai (offshore) milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kota Sabang.
Pengembalian uang tunai dilakukan di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Aceh, Kamis (18/7/2019).
Uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu itu dibawa menggunakan dua mobil dan dikawal ketat polisi.
Setelah dirilis di kantor Kejati Aceh, uang tersebut dibawa kembali kantor BRI cabang Banda Aceh untuk dititipkan dalam rekening penampung. Penyidik kemudian membuat berita acara penerimaan penyitaan.
Dalam kasus ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Namun sudah memeriksa 19 saksi termasuk Dirut PT Perinus.
Uang tunai tersebut akan dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi proyek keramba jaring apung (KJA) lepas pantai (offshore) milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kota Sabang.
Pengembalian uang tunai dilakukan di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Aceh, Kamis (18/7/2019).
Uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu itu dibawa menggunakan dua mobil dan dikawal ketat polisi.
Setelah dirilis di kantor Kejati Aceh, uang tersebut dibawa kembali kantor BRI cabang Banda Aceh untuk dititipkan dalam rekening penampung. Penyidik kemudian membuat berita acara penerimaan penyitaan.
Dalam kasus ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Namun sudah memeriksa 19 saksi termasuk Dirut PT Perinus.